Polres Nganjuk Rilis Kasus Penganiayaan di Begadung Nganjuk

 

Nganjuk,Jejakjatim- Polres Nganjuk menggelar Doorstop pelaku Penganiayaan yang ada diBegadung,yang bertempat diPolres Nganjuk pada 23/9/2024.


Dalam rilis tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga,S.I.K,.M.H, penganiayaan korban tersebut dilakukan oleh 3 pelaku yang sekarang sudah ditangani oleh Polres Nganjuk.


Sebelumnya korban tersebut merupakan sabahat dekat dari 3 pelaku yang menganiayanya, penganiayaan tersebut dilakukan dibelakang kedai makanan Jl.Barito Kelurahan Begadung Kabupaten Nganjuk.


AKP Julkifli Sinaga,S.I.K,.M.H,menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi pada 20 September 2024,dengan korban datang ketempat tempat kejadian lalu dibawa kebalang dan dipukuli oleh pelaku pertama dan dilanjutkan pelaku kedua yang datang dan ikut memukul korban dan pelaku ketiga yang menghampiri 2 kawanya dan ikut melakukan penganiayaan kepada  korban.


"Koban berumuh 16 tahun,untuk kesaksian yang sudah kami periksa bersama penyidik Polsek Nganjuk Kota,sebanyak 4 saksi 2 diantaranya keluarga korban kemudia 1 dari keluarga pelaku yang mengetahui dan teman pelaku."Ujarnya 


Untuk tersangka sendiri berjumlah 3 orang dengan inisial sodara KA usia 22 tahun,sodara MFA usia 20 tahun terakhir sodara AQR pelaku anak berusia 16 tahun.


"Untuk peranya sendiri yang lebih banyak aktif sodara AQ dan sodara MF,karena motifnya dari awal sodara AQ ini kesal terhadap sikorban."Tegasnya 


Pada awalnya ketiga pelaku dan sikorban dirumah salah satu pelaku bermain salah satu game online,sembari mengonsumsi miras pada saat bermain korban ini terlalu bersemangat sehingga sikorban berteriak teriak sehingga mengangu situasi dirumah.


Inisatif dari keluarga pelaku membawa korban dirumah sakit,dikarenakan situasi yang sudah tidak memungkinkan pada saat dilakukan perawatan dirumah.


"Bersasarkan pemeriksaan dari para saksi korban ini dipukul/dianiaya oleh orang lain,setelah salah satu keluarga korban melapor kePolsek Kota pengamat Polsek datang ke RSUD melakukan interogasi kepada salah satu pelaku akhirnya mengaku salah satu pelaku ini bahwasanya yang menganiaya adalah dia dan teman temanya."Imbuhnya 


Dari pengecekan handphone yang telah dilakuka pengecekan akhirnya ditemukan percakapan diantara ketiganya,untuk tidak mengakui tindakanya.(SF)

Lebih baru Lebih lama