NGANJUK,Jejakjatim– Merasa nama PT. Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI) di cemarkan oleh salah satu komunitas di Nganjuk, direktur PT TMKI yang didampingi kuasa hukumnya laporan ke polres nganjuk pada, Rabu (23/10/2024).
Irwan Maftukin, SH, MH. selaku kuasa hukumnya PT. Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI) mengatakan bahwa pada hari Rabu (23/10/2024) mendapat panggilan dari polres nganjuk terkait aduan berita hoax.
"Kita laporkan terkait perbuatan pelapor yang menyebut izin PT TMKI habis dan bukan hanya itu, kemarin pelapor juga menyebut PT TMKI sebagai maling tanah," ujarnya
Lebih lanjut, irwan mengatakan bahwa untuk tuntutannya nanti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, nanti menunggu penyelidikan sesuai apa. Sebelumnya juga ada beberapa media yang kita laporkan ke dewan pers tentang pertimbangan berita. Nanti menyusul lagi akan ada laporan terkait ITE penyebaran potensi hoten penyebaran di media sosial yang menyebut izinnya habis padahal dokumen sama perizinan sudah lengkap.
"Kemudian wibisono wijaksono selaku direktur PT. Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI) untuk melaporkan hari ini, karena sangat dirugikan dengan vidio maupun berita yang beredar di media sosial," Lanjut irwan selaku kuasa hukumnya
Irwan juga menyayangkan bahwa penyampaian aspirasi di negara demokrasi, tetapi menjadi pembelajaran bagi aktifis sebelum mengkritik harus melakukan kajian terlebih dahulu.
"Seharusnya para aktifis sebelum melakukan aksi maupun protes harus melakukan kajian apakah benar atau tidaknya bukti autentiknya terlebih dahulu," pungkasnya
Dikatakannya lagi bahwa, yang terlapor kemarin itu saudara Yulma sama ada beberapa yang kemarin disebutkan dalam pemberitahuan aksi unjuk rasa, kalau kita lihat dari vidio ataupun tik tok itu langsung menyebut maling tanah, untuk hari ini tadi hanya melaporkan satu item saja, perbuatannya, nanti terkait ITE, dan tidak bisa digabung jadi satu,” tandasnya (man)