Polres Nganjuk Gelar Rilis Pelaku Pembunuhan Pemuda Asal Tuban Didesa Ketandan Lengkong

Nganjuk,Jejakjatim- Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H.,melakukan rilis pelaku pembunuh pemuda asal Tuban,dilakukan diaula Polres Nganjuk pada 22/10/2024.


Pembunuhan tersebut terjadi didesa Ketandan Kec.Lengkong Kab.Nganjuk dan dilakukan pada hari Sabtu 19 Oktober 2024,kejadian tersebut terjadi dipinggir jalan.


Motif dari pembunuhan tersebut dikarenakan masalah asmara pelaku dengan calon sipemuda,setelah kejadian tersebut keluarga korban pun melakukan pelaporan kepada Polres Nganjuk.


AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H.,dalam sambutanya mengatakan untuk para pelapor berinisial T laki laki beramatkan di Kabupaten Tuban,kemudian untuk korban berinisial S berasal dari Tuban,saksi 1 sodara L saksi 2  Sodara H dan sasksi 3 sodara A.


"Dari pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda 4 merk toyota rush,1 lembar STNK mobil merk toyota rush,1 unit motor merk suzuki satria fu,1 buah baju hitam ,1 buah celana jeans,1 buah kaos singlet yang berhasil diamankan oleh kepolisian" Ujarnya


Modusnya bahwa 1 tahun sebelum tersangka pernah memiliki hubungan khusus dengan sodari H calon istri dari korban selama 1 bulan,kemudian korban sekiranta 1 minggu sebelum kejadian berpapasan dengan tersangka,korban meneriaki atau mengejek tersangka sambil mengangkat lengan dengan jari mengelapal hingga membuat tersangka marah dan sakit hati kemudian mengancam pembunuhan dengan cara membacok menggunakan 1 buah parang.


"Pada 19 Oktober 2024 pukul 14:00 WIB korban beserta saksi berangkat dari rumah menggunakan kendaraan roda 4 bermerk toyota rush,menuju rumah sodari H yang beralamatkan didesa Ketandan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk dengan maksud memastikan kesehatan untuk pelaksanaan ijab kabul antara korban dan saksi H"Jelasnya 


Pada pukul 17:00 korban dan pelapor melintasi jalan umum termasuk Ds.Ketandan Kec.Lengkong Kab.Nganjuk,saat tersebut mobil korban dibuntuti oleh tersangka hingga mobil hingga sewaktu mobil berhenti dikarenakan mau berbelok korban yang sedang menyetir lalu ditusuk oleh pelaku mengunakan sajam ataupun parang.


"Sehingga perbuatan pelaku ST tersebut diduga melanggar tindak pidana dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,pelaku dikenakan pasal 340 dan padal 338 KUHP" Tegasnya 


Ancaman hukumanya pasal 340 ancaman hukuman mati atau seumur hidup ataupun penjara selama lamanya 20 tahun,kemudian untuk pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun.(SF)

Lebih baru Lebih lama