Jejakjatim,NGANJUK– Sebuah aksi ilegal yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI terungkap menjelang Pilkada serentak, dengan beredarnya uang palsu (upal) di wilayah Pasar Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yaitu NY (53), warga Dusun Bulurejo, Desa Sawahan, dan SP (49), warga Duwu, Desa Sawahan, pada hari Minggu, (24/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga dalam dorstop menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar Sawahan.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan stiker LSM GMBI. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu yang disembunyikan dalam tas selempang yang dibawa oleh salah satu pelaku.
"Setelah kami geledah, kami berhasil temukan sebanyak 101 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan 54 lembar uang 100.000, yang totalnya mencapai Rp 10.450.000. Selain itu, kami juga mengamankan dua tas selempang, dua ponsel, dan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku," ujar AKP Julkifli Sinaga dalam keterangannya.
Penangkapan ini terjadi di tengah kekhawatiran masyarakat tentang maraknya peredaran uang palsu menjelang Pilkada yang akan datang. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari peredaran uang palsu.
"Menurut pengakuan dari tersangka sendiri uang palsu tersebut,setiap Rp5.000.000 dijual dengan harga Rp2.500.000 harga tersebut merupakan 50% dari pecahan uang palsu yang diedarkanya," imbuhnya
Polres Nganjuk mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di sekitar mereka. Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut, diharapkan dapat mencegah penyebaran uang palsu yang merugikan masyarakat luas, terutama di saat-saat penting seperti Pilkada.
Dua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan UU mata uang dengan pasal 26 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atapun denda sekitar 50 miliar. sementara barang bukti uang palsu yang disita akan digunakan dalam penyidikan lebih lanjut.(Sf)