Jejakjatim,NGANJUK– Menanggapi beredarnya kabar mengenai penyewaan tanah fasum (fasilitas umum) yang digunakan untuk kepentingan pertanian, Lurah Kapas, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk akhirnya memberikan klarifikasi dalam sebuah rapat yang digelar di Aula Balai Kelurahan Kapas Sukomoro pada hari Kamis (19/12/2024).
Klarifikasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan perangkat desa, termasuk Babinsa, Ketua RT dan RW, serta petani yang terlibat dalam penyewaan tanah tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Lurah Kapas, Helen menjelaskan secara terbuka mengenai latar belakang penyewaan tanah tersebut. Menurut Lurah Helen, tanah yang disewakan kepada petani pada bulan Desember 2024 sebelumnya telah dianggap sebagai lahan yang tidak terpakai. Namun, setelah mendapat laporan dari Camat Sukomoro, pihak kelurahan baru mengetahui bahwa tanah tersebut sebenarnya berstatus fasum yang diperuntukkan bagi pemakaman dan fasilitas umum lainnya.
“Benar bahwa pada bulan Desember 2024, tanah tersebut disewakan kepada petani untuk keperluan bertani. Namun, uang hasil sewa tidak saya terima langsung, melainkan dikelola oleh Bendahara Pokmas. Saya memahami ini sebagai sebuah kesalahan administratif yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” kata Lurah Helen dalam klarifikasinya.
Helen juga mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui setelah mendapat pemanggilan oleh Camat, yang menjelaskan bahwa tanah yang sudah berstatus fasum, seperti lahan pemakaman dan fasilitas umum lainnya, tidak boleh disewakan dengan alasan apapun. “Pak Camat menjelaskan bahwa apabila status tanah sudah berubah menjadi fasum, tanah tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, termasuk disewakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Helen.
Menyikapi masalah ini dengan serius, Lurah Helen mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan. Berdasarkan kesepakatan dalam rapat, seluruh uang sewa yang telah diterima akan segera dikembalikan kepada para petani penyewa lahan. Selain itu, untuk bibit yang telah ditanam oleh petani, pihak kelurahan akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per petani.
“Saya sangat menyesal atas terjadinya peristiwa ini dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kapas Sukomoro. Ke depan, kami akan lebih berhati-hati dalam mengelola aset dan tanah milik kelurahan agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap Lurah Helen penuh penyesalan.
Selain Lurah, rapat klarifikasi ini juga dihadiri oleh berbagai perangkat desa yang turut memberikan penjelasan dan dukungan terhadap langkah penyelesaian masalah ini. Babinkamtibmas Kelurahan Kapas, Babinsa, serta Ketua RT dan RW memberikan perhatian besar terhadap masalah ini dan memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak akan mengganggu hubungan antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.
Sikap Responsif Pemerintah Kelurahan Kapas Sukomoro
Langkah cepat yang diambil oleh Lurah Kapas Sukomoro untuk mengklarifikasi permasalahan ini menunjukkan komitmen pemerintah kelurahan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah milik pemerintah. Klarifikasi ini juga bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang terlibat, sekaligus memperbaiki citra pemerintah kelurahan.
Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa kejadian ini merupakan kekeliruan administratif yang segera diperbaiki. Pihak kelurahan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil akan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan pihak manapun.
“Sekali lagi, saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kapas atas kejadian ini. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan aset kelurahan dan pelayanan publik agar lebih baik lagi,” tutup Lurah Helen dengan penuh harapan.
Tindak Lanjut dan Penegakan Aturan
Pihak kelurahan juga berjanji untuk melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Di samping itu, proses penegakan aturan terkait status tanah fasum akan semakin diperketat, dengan memastikan setiap penggunaan tanah milik pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat Kapas Sukomoro dapat lebih memahami situasi yang terjadi dan memberikan dukungan terhadap langkah-langkah perbaikan yang sedang dilakukan oleh pemerintah kelurahan. Pihak kelurahan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga hubungan baik dengan seluruh lapisan masyarakat. (Tim)