Pimpinan Salam Lima Jari Datangi Polres Nganjuk Guna Melanjutkan Laporanya atas Dugaan Pencermaran Nama Baik

Jejakjatim,Nganjuk- Yulia Margareta ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)anti korupsi Salam Lima Jari(SLJ) mendantangi Polres Nganjuk guna melanjutkan laporanya,Yulma datang dengan didampinggi kuasa hukumnya Prayogo Laksono,S.H,M.H,CLI,CLA,CTL pada Senin(20/12/2024).


Langkah ini dilakukan oleh Yulma setelahnya pihaknya melakukan pelaporan kejadian ini diPolres Nganjuk dengan mengantongi bukti bukti yang kuat yang telah dibawanya,sebagai penguat atas laporan yang telah dibuatnya.


Dalam wawancaranya Prayogo Laksono,S.H,M.H,CLI,CLA,CTL selaku kuasa hukum dari Yulia Margareta mengatakan secara hukum pencemaran nama baik melalui transaksi eketronik,jika apa yang disampaikan ketika pihaknya membuat postingan(mengupload) tidak sesuai dengan fakta.


“Kurang lebih ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan kepada pihak pelapor,untuk point pertanyaan sendiri terkaid unjuk rasa klayen kami dianggap menyampaikan hal hal yang tidak sepatutnya disampaikan”Ujarnya 


Tekaid saksi ahli itu merupakan kewenangan dari Polres,namun kita juga mempunyai hak ataupun membuat pengajuan untuk menghadirkan keterangan ahli,apabila hal itu diperlukan kami akan mengajukan pemohonan keterangan ahli.


“Saya kira pada hariini klayen kami bisa menunjukan fakta dan bukti yang disampaikan beliau adalah suatu kebenaran,penyidik bisa menilai bukti bukti secara objektif dan bisa diberhentikan untuk perkara ini” Harapnya 


Masih ditempat yang sama Yulia Margareta atau yang akrab disapa yulma dalam wawancaranya mengatakan terkaid yang dilaporkan yang ada disalah satu aksi unjuk rasa(demo) dimana demo dalam orasi adalah demokratis kata kata yang diucapkan harus memiliki dasar,ada aturan yang kita pakai dan tidak asal melontarkan kata kata.


“Terkaid kata yang dituduhkan adalah kata maling nyolong tanah yang sempat terlontar didalam salah satu orasi,dan orang orang yang dianggap merugikan sebuah negara adalah seorang pencuri”Ujarnya 


Apa yang saya sampaikan tidak ada mengandung unsur ujaran kebencian maupun merusak nama orang,padahal kita juga diminta untuk aktif tetapi ketika pengajuan yang pertama saya merasa kesulitan untuk mencari buktinya.


“ketika saya melihat hal itu kriminalilasi lebih kepada PT Talenta Multi Kreasi Indonesia(TMKI) ,sehingga bentuk aksi dari masyarakat anti korupsi supaya dibungkam dan menjadi takut” Imbuhnya 


Saya akan melawan orang orang yang dianggap merugikan keuangan negara,sehingga kata kata itu adalah maling tanah orang yang merugikan terkaid disini PT TMKI telah melakukan illegal mining,sebelum saya dilaporkan disi saya telah membuat laporan di Polda.


“Ketika masuk didalam orasi PT TMKI tidak hadir ,tidak mengklarifikasi itu semakin menguatkan dugaan bahwasanya apa yang kita laporkan terkaid dugaan melawan hukum,kami memiliki dasar izin kapan PT TMKI itu berakhir kami memiliki buktinya berupa surat dan bukti video”Tegasnya 


Terkaid intimidasi itu tidak ada dikarenakan saya juga merupakan salah satu aktivis yang memiliki banyak masa,bukan berarti saya menyombongkan diri Cuma dikarenakan adanya laporan dicari cari bahwasanya ada laporan baru .(SF)

Lebih baru Lebih lama