Jejakjatim,NGANJUK– Skandal pengelolaan tanah makam pengganti yang melibatkan oknum pejabat di Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, mulai terungkap. Uang sewa tanah makam yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, diduga disalahgunakan oleh Lurah Kapas, Helen Sukomoro, dan menyebabkan kerugian signifikan bagi warga sekitar.
Menurut informasi yang diterima, seorang petani yang mengelola tanah pengganti makam seluas seperempat hektar mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana sewa yang dibayarkan secara langsung kepada Lurah. Petani tersebut, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan bahwa ia menyewa tanah untuk menanam wijen dengan biaya Rp 4.500.000,- per tahun. Namun, yang mencurigakan adalah aliran dana tersebut.
"Dana sewa dibayar lewat RT dengan rincian Rp 500.000,- untuk RT dan Rp 4.000.000,- langsung ke Ibu Lurah. Tapi sampai sekarang, saya tidak tahu ke mana perginya uang itu. Tidak ada bukti atau laporan resmi tentang penggunaan uang itu," kata petani tersebut, yang merasa kebingungannya semakin meningkat setelah menyadari bahwa uang yang ia bayarkan tidak tercatat dengan jelas.
Berdasarkan perhitungan, jika tanah makam yang berlokasi di Kelurahan Kapas memiliki luas total 1 hektar, maka total uang sewa yang diterima oleh Lurah dan RT bisa mencapai Rp 24.000.000,- per tahun. Seharusnya, aliran dana ini tercatat dengan jelas dan transparan, namun hingga saat ini tidak ada penjelasan dari pihak berwenang.
Kurangnya Transparansi dan Penyelewengan Dana Publik
Kejanggalan ini memunculkan berbagai pertanyaan tentang pengelolaan keuangan publik di tingkat kelurahan. Warga setempat menduga bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan tanah makam malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi Lurah Helen. Sejumlah petani yang sebelumnya menggarap tanah tersebut juga melaporkan bahwa mereka tidak pernah menerima penjelasan rinci tentang penggunaan dana sewa tersebut, meskipun uang sudah diserahkan dengan cara yang tidak transparan.
"Ini bukan hanya soal uang, tapi soal bagaimana pejabat publik bisa menyalahgunakan posisi mereka. Seharusnya uang itu digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat atau untuk perawatan makam, bukan untuk kepentingan pribadi," kata seorang warga setempat yang merasa kecewa dengan sikap Lurah yang terkesan menghindar dari tanggung jawab.
Skandal ini semakin mengundang kecurigaan, terutama karena tidak ada tanggapan dari Lurah Helen maupun pejabat lainnya, seperti Camat Sukomoro dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Tuntutan Warga: Penyelidikan Mendalam dan Akuntabilitas
Masyarakat mulai memperlihatkan ketidakpercayaan terhadap aparat pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Mereka meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana sewa tanah makam ini. Jika dugaan terbukti benar, maka Lurah Helen Sukomoro bisa dikenakan sanksi hukum yang berat karena terbukti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
"Ini bukan sekadar masalah administratif. Ini sudah menyangkut integritas pejabat publik. Kami ingin agar Lurah memberikan klarifikasi yang jelas dan bertanggung jawab atas dana yang dipercayakan oleh warga. Jika memang uang itu disalahgunakan, maka kami mendesak agar dia segera diberhentikan dan diproses secara hukum," kata salah seorang warga lainnya dengan nada tegas.
Saat berita ini diturunkan, Lurah Kapas, Helen Sukomoro, belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait tuduhan yang mengarah kepadanya. Masyarakat setempat mengharapkan agar pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah ini dengan serius agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat.
Apakah Ini Masalah Administratif atau Kasus Korupsi?
Skandal ini membuka luka lama dalam tata kelola pemerintahan yang buruk dan menyulut keresahan warga yang merasa dirugikan. Jika terbukti ada penggelapan uang sewa tanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, ini bisa menjadi contoh nyata bagaimana pejabat yang seharusnya melayani masyarakat justru mengkhianati amanah mereka.
Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus ini. Penyelidikan yang mendalam diperlukan untuk menghindari potensi korupsi yang lebih besar di tingkat kelurahan, serta untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran anggaran yang merugikan negara dan masyarakat. Warga dan masyarakat luas menunggu langkah tegas aparat hukum agar keadilan dapat ditegakkan.(Tim)