Drs H.Gondo Hariyono Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah No.1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Balai Desa Sidoharjo Tanjunganom

NGANJUK,Jejakjatim– Drs. H Gondo Hariyonl, M.Si anggota DPRD Kabupaten NGANJUK, membuka Sosialisi Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Pendopo Balai Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada  Jumat (31/1/2025).


Sosialisasi tersebut di buka secara resmi oleh Kepala Desa Sukoharjo serta dihadiri 90 peserta, diadakanya kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 100 peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Gondo Hariyono, M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kontribusi Kepala Desa dan pembicara dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi terbaru mengenai pengelolaan keuangan daerah.


Drs. H.Gondo Hariyono juga mengatakan bahwa "pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,"ungkapnya.


Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain:


●Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


●Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


"Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah ada beberapa aspek, mulai dari pelaksanaan, perencanaan, penganggaran, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan. Semua tahapan ini harus dilakukan dengan baik agar pembangunan daerah dapat berjalan efektif dan efisien."tambah Drs,H,Gondo Haryono.


Sosialisasi ini juga meliputi aspek-aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan Drs. H. Gondo Hariyono, yakni Pengelolaan Keuangan Daerah secara umum,Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah,Proses Penyusunan Rancangan APBD, mulai dari perencanaan hingga pengesahan,Penetapan APBD oleh pemerintah daerah dan DPRD,Pelaksanaan APBD, termasuk mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran,Pelaporan Keuangan, yang mencakup laporan realisasi anggaran dan laporan keuangan daerah,Akuntansi Keuangan Daerah, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan


Tujuan lain dari sosialisasi juga untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah,selain itu juga meningkatkan pengetahuan ASN di lingkup pemerintah kabupaten Nganjuk terhadap beberapa peraturan tersebut. 


Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta perangkat desa dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab, sehingga pembangunan di Kabupaten Nganjuk dapat berjalan lebih baik.(jn)

Lebih baru Lebih lama