Nganjuk,Jejakjatim.id– Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Instruksi yang dikeluarkan pada 22 Januari 2024 tersebut bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran negara.
Namun, di tengah kebijakan efisiensi yang tengah digalakkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk justru menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan di sebuah hotel mewah, hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai efektivitas dan kepatuhan terhadap arahan pemerintah.
Pengamat Kritik Penggunaan Anggaran KPU Nganjuk
Pengamat Kebijakan Publik, Prayogo Laksono, menilai keputusan KPU Nganjuk untuk menggelar FGD di hotel mewah tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang diamanatkan oleh Presiden.
“Kegiatan seperti ini mestinya lebih mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi anggaran. Jika ada fasilitas yang bisa digunakan tanpa harus menyewa tempat yang mahal, mengapa harus tetap menggelar di hotel?” ujar Prayogo saat dikonfirmasi pada Senin (24/2/2025).
Prayogo juga mempertanyakan jumlah peserta yang hadir dalam acara tersebut. “Berdasarkan informasi yang kami terima, jumlah peserta hanya sekitar 21 orang. Jika demikian, mengapa tidak dilakukan di tempat yang lebih sederhana seperti kantor KPU atau fasilitas pemerintah lainnya?” imbuhnya.
Penjelasan KPU Nganjuk
Menanggapi kritik yang berkembang, Anggota KPU Nganjuk Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Achmad Zam Zami, menjelaskan bahwa kegiatan FGD tersebut memang terbagi dalam dua sesi, yakni untuk peserta eksternal dan internal KPU.
“Kegiatan ini berlangsung dua hari, dengan peserta dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), media massa, dan peserta pemilihan,” kata Achmad saat dihubungi, Senin (24/2/2025).
Ia juga membantah bahwa pihaknya mengabaikan kebijakan efisiensi anggaran. “Kita sudah menyesuaikan, biasanya di aula besar, sekarang di aula kecil. Tidak ada aturan khusus yang mengharuskan acara digelar di kantor atau di luar,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya apakah kantor KPU tidak cukup untuk menampung puluhan peserta FGD, Achmad enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Sementara terkait besaran anggaran yang digunakan, ia mengaku tidak mengetahui detailnya dan menyerahkan kepada Kepala Sub Bagian yang tidak disebutkan namanya.
Efisiensi atau Kemewahan?
Kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah seharusnya menjadi pedoman utama bagi setiap instansi, terutama dalam kegiatan yang menggunakan dana publik. Kritik yang muncul terhadap KPU Nganjuk menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran masih menjadi perhatian penting bagi masyarakat.
Langkah KPU Nganjuk yang tetap menggelar acara di hotel, meski jumlah peserta relatif sedikit, menjadi pertanyaan besar: apakah ini benar-benar keputusan yang efisien atau justru mencerminkan pemborosan yang bertentangan dengan arahan Presiden?
Publik kini menantikan transparansi lebih lanjut mengenai penggunaan anggaran dalam kegiatan ini serta langkah apa yang akan diambil pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap kebijakan efisiensi belanja negara.
Saya telah menyusun berita alternatif yang lebih berbobot, dengan fokus pada kritik kebijakan dan transparansi anggaran. Jika ada yang perlu diperbaiki atau ditambahkan, silakan beri masukan!. (Tim)