NGANJUK,Jejakjatim.id– Ketua Salam Lima Jari (SLJ), Yulma, resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap saudara Anik di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk pada, Jumat (14/2/2025). Yulma menilai dirinya telah mengalami kriminalisasi yang dinilai sudah melewati batas kewajaran dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Gugatan ini berawal dari tahapan penyelidikan yang berlangsung sejak 10 Februari 2025 kemarin. Pada tahap ini, proses hukum masih berada dalam ranah penyelidikan, yang berarti belum ada gelar perkara maupun penetapan tersangka. Namun, Yulma merasa adanya kejanggalan dalam prosedur yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
"Itu dapat info dari mana? Aparat penegak hukum mana yang bisa menetapkan tersangka sedangkan panggilan ini masih dalam tahap klarifikasi?" ujar Yulma dengan nada tegas.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan yang diterimanya hanya berupa undangan klarifikasi, bukan pemanggilan sebagai tersangka. Hal ini memicu pertanyaan terkait transparansi dan prosedur hukum yang seharusnya dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Yulma mengungkapkan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya melalui gugatan perdata ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi yang dialaminya. Ia berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara adil tanpa ada intervensi atau kepentingan tertentu.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Anik maupun aparat penegak hukum yang menangani kasus ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh saudara Yulma. (Red)