Ormas GMPI DPD Nganjuk sampaikan Surat Klarifikasi adanya Kebijakan Gubernur Jatim tentang Harga Tanah Urug di Kabupaten Nganjuk





SURABAYA,Jejakjatim.id– disampaikan oleh Mohamad Ihwan Sekertaris DPD GMPI Nganjuk menyampaikan bahwa kami selaku Masyarakat Kabupaten Nganjuk dan Sekaligus Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Militansi Pejuang Indonesia Kabupaten Nganjuk, hari ini (7/1/2025) berkunjung ke Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya guna  Mengajukan Permohonan Klarifikasi dan Permohonan Informasi Publik  terkait adanya Informasi bahwa Gubernur Jatim mengeluarkan Kebijakan Pengaturan Harga Dasar Tanah Urug yang Berasal dari Galian C,


Ia mengatakan Ormas  GMPI ingin mengetahui kebenaran tentang informasi yang disampaikan Pada tanggal 4 Pebruari 2025 melalui unggahan Media Online srtv.co.id, pada Link berita https://srtv.co.id/2025/02/asosiasi-pengusaha-tambang-nganjuk-tepis-isu-monopoli-dan-luruskan-polemik-soal-armada-lokal/ oleh saudara  Arif Wibowo, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk yang dalam steatmen nya menyampaikan bahwa terkait kenaikan harga, Arif menyebut hal itu sebenarnya adalah penyesuaian yang mengacu pada kebijakan Gubernur Jawa Timur. Yakni, dari harga Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu ;


Sementara yang kami tahu pemerintah kabupaten Nganjuk belum ada Perubahan  terkait Standart harga satuan Tanah Urug Pada tahun 2025, Sebagaimana telah disampaikan oleh saudara  Arif Wibowo, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk melalui unggahan Media Online srtv.co.id, Pada tanggal 4 Pebruari 2025;


Disisi lain apa yang kami lakukan ini mengantisipasi apabila adanya  informasi kenaikan Harga Tanah Urug di kabupaten Nganjuk itu benar, akan  Berpotensi merugikan Pengusaha Kontraktor rekanan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, Yang mana harga yang telah ditentukan oleh Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk tidak sesuai dengan Standart harga satuan pemerintah kabupaten Nganjuk sebagaimana lampiran Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/K/411.013/2023 dan Hal ini kami menganalisa akan  sangat Menghambat Program Pemerintah Tentang Pemerataan Pembangunan yang Berkualitas mengingat perlu adanya penyesuaian RAB dan lain sebagainya;


Selain itu  Kami Menduga Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk dalam menentukan 

Standart Harga Satuan (SHS)  bertentangan dengan  lampiran Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/K/411.013/2023 tentang Standart harga satuan pemerintah kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024, dengan Kode Barang 1.1.12.01.01.0001.00036 (Tanah Urug) dan Usulan Harga Patokan mineral Bukan Logam dan Batuan dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk Nomor : 540/190/4.11.000/2024; dengan Usulan Harga Rp  20.000,- (dua puluh ribu rupiah)  Per M3 di Lokasi Tambang dan hal tersebut disinyalir bertujuan  melakukan Praktek Monopoli Bisnis dengan Merubah Harga Beli tanah Urug di lokasi tambang diawal Tahun 2025 tanpa Melalui Kajian Terlebih dahulu, dan hal ini Melanggar Ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, larangan tersebut bagi Seluruh Pelaku Usaha, begitu pula berlaku Bagi Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk, yang mana Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainya yg menjadi bagian komponen HPP dan atau jasa yg mengakibatkan terjadinya usaha tidak sehat;


Oleh karenanya Kami Pengurus Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) DPD Kabupaten Nganjuk, yang Berfungsi sebagai lembaga sosial Kontrol dan  bertujuan semata – mata untuk Mengabdi Kepada masyarakat sebagai pengendali sosial kemasyarakatan dan berperan aktif mengkritisi Kebijakan Pemerintah maupun swasta sekaligus sebagai Kontrol Uji Kepatuhan Hukum  terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku mengajukan surat klarifikasi dan Permohonan informasi Terkait kebijakan Gubernur Jawa Timur tersebut


Ketika ditanya wartawan media ini apakah GMBI Akan melakukan Upaya hukum setelah nantinya mendapatkan surat balasan dari Gubernur Jawa Timur, Kita lihat dulu bagaimana  fakta yang sebenarnya tentang apakah ada atau tidak  dugaan kebohongan Publik ?. (Tim)

Lebih baru Lebih lama