Nganjuk,Jejakjatim– Yulma, Ketua Serikat Lintas Jaringan (SLJ) Nganjuk, hari ini memenuhi panggilan dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Nganjuk terkait dengan laporan yang diajukan oleh PT. Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI) pada, Rabu (16/10/2024).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah Joho Pace, Nganjuk.
Menurut informasi yang diterima, panggilan dari Polres Nganjuk sebenarnya telah dikeluarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, namun surat panggilan baru diterima Yulma hari ini melalui layanan pengiriman paket.
Untuk itu, Yulma memutuskan untuk datang pada Rabu, 16 Oktober 2024, didampingi oleh penasihat hukumnya, Prayogo Laksono, SH, MH, seorang pengacara muda yang dikenal luas di kalangan profesi hukum.
Dalam wawancara yang berlangsung setelah pemanggilan, Yulma mengungkapkan bahwa dirinya dilaporkan oleh PT. TMKI terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dalam orasi pada aksi demonstrasi pada tanggal 9 Juli 2024.
Dalam orasi tersebut, Yulma meneriakkan kata-kata “Maling uang rakyat,” yang menurut laporan perusahaan tersebut telah mencemarkan nama baik mereka.
"Saya memang menyampaikan pernyataan tersebut saat orasi pada tanggal 9 Juli 2024. Tujuan saya adalah untuk menyuarakan kekhawatiran kami terkait perusahaan yang beroperasi tanpa membayar pajak dan tetap beroperasi meskipun izin usaha mereka sudah tidak aktif," ungkap Yulma dengan tegas.
Sementara itu, Prayogo Laksono, selaku penasihat hukum Yulma, menyampaikan bahwa berdasarkan analisis dan bukti yang ada, kliennya tidak bersalah atas tuduhan yang dilaporkan oleh PT. TMKI.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun setelah menilai dari keterangan dan bukti yang kami miliki, kami yakin klien kami tidak bersalah,” kata Prayogo. Ia menambahkan bahwa tindakan orasi yang dilakukan Yulma merupakan bentuk dari haknya untuk menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari demokrasi.
Yulma sendiri tetap optimis dalam menghadapi proses hukum ini dan berharap agar semua pihak dapat melihat permasalahan ini secara objektif. Sebagai seorang aktivis yang sering terlibat dalam isu-isu sosial, Yulma menegaskan bahwa aksinya pada waktu itu adalah untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Nganjuk, terutama terkait kewajiban perpajakan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Proses penyelidikan ini masih berlangsung, dan Polres Nganjuk berjanji akan mengusut tuntas laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi terkait untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. (Red/man)