NGANJUK,Jejakjatim.id– Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Marjono memberikan klarifikasi atas isu yang viral di salah satu media online. Klarifikasi tersebut disampaikan pada acara pertemuan dengan 25 awak media dan LSM di Pendopo Balai Desa Kedungrejo, Selasa (22/1/2025) pukul 11.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Marjono dengan tegas membantah pernyataan yang disebut-sebut berasal darinya dan telah beredar luas. "Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah berkata seperti yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut," ujar Marjono di hadapan peserta yang hadir.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagai Ketua PTSL, dirinya bersama panitia berupaya semaksimal mungkin agar program PTSL 2025 dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan.
"Sistem yang kami terapkan adalah mengumpulkan pembayaran dari para pemohon, dan dana tersebut hanya digunakan untuk kegiatan PTSL tahun 2025. Selain untuk keperluan program ini, uang tersebut tidak boleh dikeluarkan karena kebutuhan kami masih banyak," jelas Marjono.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang pernyataan "dana untuk dibagi-bagi", Marjono tampak menghindari menjawab secara langsung dan memilih mengalihkan pembicaraan ke topik lain.
Terkait Notulen dan Kesepakatan Biaya
Ketika awak media menanyakan tentang notulen rapat dan hasil kesepakatan terkait biaya PTSL, Marjono mengakui bahwa ia lupa tanggal dan waktu pelaksanaannya. "Nanti kami akan kirimkan notulen dan hasil kesepakatan biaya melalui WhatsApp," janjinya.
Klarifikasi tersebut berlangsung hingga siang hari, namun beberapa pertanyaan dari awak media belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari marjono selaku ketua PTSL Desa Kedungrejo. Beberapa pihak berharap panitia PTSL lebih transparan terkait penggunaan dana dan pelaksanaan program agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan isu ini.(Red)