APH Diduga Tutup Mata, Judi Sabung Ayam di Wilayah Ngronggot Nganjuk Kian Merajalela

Nganjuk – Praktik judi sabung ayam dan dadu di wilayah Kecamatan Ngronggot semakin menjadi-jadi. Diduga kuat, aktivitas ilegal ini mendapat "restu" dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, yang seolah menutup mata meski telah berulang kali dilaporkan masyarakat.


Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, arena judi tersebut dikelola oleh seorang pemuda berinisial R. Saat dikonfirmasi langsung pada Minggu (09/03/2025), R tampak santai dan bahkan mengajak bertemu, seakan-akan tidak ada rasa takut terhadap hukum.


"Iya, Mas. Jenengan di mana? Monggo ketemu," jawab R singkat, menunjukkan kepercayaan diri yang mencurigakan.


Namun, yang lebih mengejutkan adalah sikap pihak kepolisian. Saat dihubungi untuk meminta konfirmasi, Kasat reskrim Polsek Ngronggot, Samsul Huda, justru memilih bungkam. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi—hanya diam seolah tak ingin terganggu.


Diamnya APH ini menimbulkan banyak tanda tanya. Apakah ada aliran dana haram yang membuat mereka enggan bertindak? Ataukah memang ada oknum yang turut menikmati hasil dari perjudian ini?


Warga setempat mengaku resah dengan keberadaan arena judi tersebut. Selain merusak moral, praktik ilegal ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kriminalitas.


"Kami sudah sering melaporkan, tapi tetap saja jalan terus. Sepertinya ada beking kuat," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Jika pihak kepolisian terus-menerus abai, maka bukan tidak mungkin masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Sudah saatnya aparat bertindak tegas, bukan justru berdiam diri sambil menikmati "manisnya" setoran dari bandar judi.


Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Atau memang keadilan bisa dibeli dengan rupiah?


Masyarakat menunggu jawaban—bukan sekadar diam seribu bahasa!


Hingga berita ini naik, tidak ada konfirmasi dari pihak terkait.

Lebih baru Lebih lama