Pengaduan Warga Plandaan Jombang Korban Dugaan Pidana Kasus Penipuan dan Penggelapan Mendapat Respon APH

Jombang, Jejakjatim.id– Warga Plandaan Jombang Sukarno yang menjadi korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan CV. Virandia milik Sdr. Ruminah ST akhirnya di respon Pihak Kepolisian Resort Jombang. 


Pada Tanggal 8/3/2025, sekitar pukul 13.45, Sukarno di panggil untuk di mintai keterangannya terkait Dugaan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan  sebagai mana di maksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP yang dilakukan oleh CV Virandia.


Sebelum kasus ini di teruskan pihak Kepolisian Resort Jombang mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor dan pelaku untuk bermediasi (7/3/2025).


Dalam mediasi pihak pelaku yang hadir Direktur CV Virandia Ruminah, ST beserta suami Harianto (Wartawan), serta Thomas Angga Ishartanto, ST.Han  Anggota TNI Berpangkat Kapten berdinas di Yonardhanud.


Mediasi berjalan lancar namun tidak ada titik temu karena pelaku sanggup membayar tunggakan dengan cara di angsur, sedangkan pihak pelapor tidak mau  sehingga proses di lanjut.


Penerimaan Laporan Polisi pun turun dengan nomor : STPL/B/43/III/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur, tertanggal 8/3/2025.


Dengan kronologi sebagai berikut pada bulan April sekitar pukul :18.00 wib di selepan Dan Sambong Desa Sumberejo Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, Beras milik Sukarno di angkut CV Virandia milik Ruminah, ST sebanyak 28.225 Kg, dengan harga Rp 375.815.875,- (tiga ratus  tujuhpuluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), berjanji akan membayar 30 September 2024, sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali, kemudian CV. Virandia memesan kembali, namun diberikan uang titipan sebesar Rp 105.000.000 ( seratus lima juta rupiah ), dan pemesan/pengiriman beras tersebut bertahap tanggal 19, 21, 25, 27 September 2024 dengan total berat beras 42 Ton senilai uang Rp 565.110.000 ( lima ratus enam puluh lima juta seratus sepuluh ribu rupiah) dan berjanji akan membayar uang tersebut  13 Nopember 2024 namun sampai sekarang tidak pembayaran.


Total kerugian Sukarno sebesar Rp 835.925.875 (delapan ratus tigapuluh lima juta sembilan ratus duapuluh lima ribu delapanratus tujuhpuluh lima rupiah), karena Ruminah, ST selaku direktur tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran dan cenderung mengelak dan selalu berkata itu urusan Mas Hari ( suami saya), hingga saya memutuskan untuk melaporkan kasus ini dan menempuh jalur hukum.

Lebih baru Lebih lama